Karya Mahasiswa
Mahasiswa Otomotif Kembangkan Alat yang Mengintegrasikan SIM ke Dalam Kendaraan Bermotor
10:32
Sesuai
dengan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1), seluruh pengemudi kendaraan
bermotor harus mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis
kendaraannya. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan
identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang
yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani,
memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat
Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan
pelanggaran sim akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah
kendaraan bermotor di jalan. Pelanggaran tersebut tidak hanya terjadi pada
beberapa kota besar di indonesia saja, melainkan hampir terjadi secara merata
di seluruh Indonesia.
Kepemilikan SIM menjadi salah satu
faktor penyebab meningkatnya tingkat kecelakaan di Indonesia. Seseorang yang
belum mampu mengendarai kendaraan dengan baik belum seharusnya dapat
mengendarai kendaraannya. Ataupun seseorang yang memang tidak mengerti tentang
peraturan lalu lalu lintas tidak menutup kemungkinan juga menjadi faktor
penyebab kecelakaan lalu lintas.
Anak yang masih di bawah umur, orang
yang sudah lanjut usia dan seorang yang belum memenuhi persyaratan untuk
mendapatkan SIM sudah seharusnya belum dapat mengemudikan kendaraannya. Untuk
dapat mengemudikan kendaraannya orang tersebut haruslah mendapatkan SIM
terlebih dahulu, baik sepeda motor, mobil, ataupun angkutan umum lainnya.
Melihat dari hal – hal tersebut
menggugah sekelompok mahasiswa yaitu Raditya Nugroho, Aan Yudianto, Anas Fatoni
dari Prodi Pendidikan Teknik Otomotif dan Muhtar Lutfi Anshoridari Prodi
Pendidikan Teknik Mekatronika dengan bimbingan dosen Bapak Bambang Sulistyo,
M.Eng untuk mengembangkan sistem upaya penekanan
pelanggaran penggunaan SIM dengan suatu alat yang bernama VIDLS (Vehivle
Integrated Driving License System). Alat VIDLS menuntut para pegemudi
mempunyai SIM untuk bisa menghidupkan kendaraanya sehingga diharapkan mampu
meningkatkan kedisiplinan para pengemudi. Alat VIDLS memanfaatkan Bare Code yang
terdapat pada SIM untuk bisa mendeteksi adanya Surat Izin Mengemudi. Mesin akan
dapat hidup jika kelistrikan motor menyala ON dan input dari Bare Code terdeteksi.
Menurut Bapak
Dwi dari polantas polda DIY bahwa alat tersebut apabila diimplementasikan dapat
membantu menertibkan pengendara di jalan raya serta dapat dikembangkan lebih
lanjut untuk fitur teknologi yang lebih baik kedepannya. Ini pun juga
diamini oleh salah seorang tokoh masyarakat Yunus di daerah Bantul mengatakan
bahwa ide ini bisa bagus dan bisa dikembangkan dengan bekerjasama dengan pihak
kepolisian. Kedepan
harapannya pengendara motor di Indonesia bisa tertib dalam berkendara di jalan
raya dengan kelengkapan surat – surat yang lengkap serta berkompeten dalam
berkendara sesuai aturan – aturan dan tata tertib berlalu lintas.
0 Komentar