Mahasiswa Otomotif Kembangkan Alat yang Mengintegrasikan SIM ke Dalam Kendaraan Bermotor

Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1), seluruh pengemudi kendaraan bermotor harus mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesua...


Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1), seluruh pengemudi kendaraan bermotor harus mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan pelanggaran sim akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di jalan. Pelanggaran tersebut tidak hanya terjadi pada beberapa kota besar di indonesia saja, melainkan hampir terjadi secara merata di seluruh Indonesia.

Kepemilikan SIM menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya tingkat kecelakaan di Indonesia. Seseorang yang belum mampu mengendarai kendaraan dengan baik belum seharusnya dapat mengendarai kendaraannya. Ataupun seseorang yang memang tidak mengerti tentang peraturan lalu lalu lintas tidak menutup kemungkinan juga menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.

Anak yang masih di bawah umur, orang yang sudah lanjut usia dan seorang yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SIM sudah seharusnya belum dapat mengemudikan kendaraannya. Untuk dapat mengemudikan kendaraannya orang tersebut haruslah mendapatkan SIM terlebih dahulu, baik sepeda motor, mobil, ataupun angkutan umum lainnya.

Melihat dari hal – hal tersebut menggugah sekelompok mahasiswa yaitu Raditya Nugroho, Aan Yudianto, Anas Fatoni dari Prodi Pendidikan Teknik Otomotif dan Muhtar Lutfi Anshoridari Prodi Pendidikan Teknik Mekatronika dengan bimbingan dosen Bapak Bambang Sulistyo, M.Eng untuk mengembangkan sistem upaya penekanan pelanggaran penggunaan SIM dengan suatu alat yang bernama VIDLS (Vehivle Integrated Driving License System). Alat VIDLS menuntut para pegemudi mempunyai SIM untuk bisa menghidupkan kendaraanya sehingga diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan para pengemudi. Alat VIDLS memanfaatkan Bare Code yang terdapat pada SIM untuk bisa mendeteksi adanya Surat Izin Mengemudi. Mesin akan dapat hidup jika kelistrikan motor menyala ON dan input dari Bare Code terdeteksi.

Menurut Bapak Dwi dari polantas polda DIY bahwa alat tersebut apabila diimplementasikan dapat membantu menertibkan pengendara di jalan raya serta dapat dikembangkan lebih lanjut untuk fitur teknologi yang lebih baik kedepannya. Ini pun juga diamini oleh salah seorang tokoh masyarakat Yunus di daerah Bantul mengatakan bahwa ide ini bisa bagus dan bisa dikembangkan dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Kedepan harapannya pengendara motor di Indonesia bisa tertib dalam berkendara di jalan raya dengan kelengkapan surat – surat yang lengkap serta berkompeten dalam berkendara sesuai aturan – aturan dan tata tertib berlalu lintas.

You Might Also Like

0 Komentar

Popular Posts

Flickr Images